OTT Kejati Sumsel! Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditangkap, Diduga Raup Rp200 Juta Per Pekan dari Pungli Dokumen Kapal

Penulis : Andi Salani

Palembang6 Dilihat

Palembang, NarasiPublik.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen pelayaran yang menyeret Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM.

IM ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (5/6/2026). Ia diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan pelayaran dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum beroperasi.

Kepala Kejati Sumsel, I Ketut Sumedana, mengatakan setelah mengamankan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seusai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni,” ujar Ketut.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan empat pegawai KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sita Uang Tunai Rp143 Juta dan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diakui tersangka berasal dari pungutan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran.

Selain uang tunai, Kejati Sumsel turut menyita lima kartu ATM, dokumen pelayanan pelabuhan, buku catatan transaksi, tujuh unit telepon seluler, serta satu komputer tablet yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IM diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan pelayaran di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik tersebut diduga menyasar agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Sungai Lumpur.

Perusahaan yang memenuhi permintaan tersebut disebut memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen pelayaran. Sebaliknya, perusahaan yang menolak diduga mengalami hambatan dan perlambatan dalam proses administrasi.

Diduga Kantongi Rp100 Juta hingga Rp200 Juta Setiap Pekan

Ketut mengungkapkan bahwa IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Selama menjabat, tersangka diduga meraup keuntungan pribadi dalam jumlah fantastis dari praktik tersebut.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan,” ungkap Ketut.

Penyidik kini masih menghitung total dana yang diduga telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya.

Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Rizkia Andalas Nusantara. Melalui direkturnya berinisial MS, perusahaan tersebut mengaku rutin memberikan sejumlah uang agar operasional armada kapal mereka tidak mengalami kendala administrasi.

Menurut penyidik, perusahaan itu menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan untuk kelancaran pengurusan dokumen pelayaran bagi sekitar 20 unit kapal tugboat dan ponton yang mereka operasikan.

Kejati Periksa 15 Perusahaan, Penyidikan Terus Berkembang

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Saat ini penyidik tengah memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran guna mengungkap pola praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis.

“Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi,” kata Ketut.

Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara maupun total keuntungan ilegal yang diduga diperoleh tersangka selama menjabat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah evaluasi internal atas kasus yang menjerat salah satu pejabat pelabuhan di bawah naungannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan sektor transportasi laut yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kejati Sumsel memastikan pengusutan perkara akan dilakukan secara tuntas hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(AS)

Komentar