Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Dipersoalkan, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum

Penulis : Andi Salani

Palembang26 Dilihat

PALEMBANG,Narasipublik.news – Pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan eks Cineplex Cinde Palembang oleh Pengadilan Negeri Palembang menuai polemik. Kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansuri menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada 8 Juni 2026, sementara objek tersebut masih menjadi sengketa hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangkuwinata, mengatakan perkara perlawanan dengan Nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan persidangan. Bahkan, agenda penyampaian replik dijadwalkan pada 11 Juni 2026 dan pemeriksaan setempat (PS) baru akan dilaksanakan pada 16 Juli 2026.

“Perkara ini masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir, namun eksekusi sudah dilakukan terhadap objek yang masih disengketakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara,” ujar Hambali, Selasa (9/6/2026).

Menurut Hambali, objek yang dieksekusi diduga merupakan lahan seluas sekitar 1.045 meter persegi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Jalan Panca Warna atau Jalan R Muhammad. Lokasi tersebut berada di antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.

Ia menilai perlu ada kajian mendalam mengenai status lahan tersebut. Pasalnya, Jalan Panca Warna disebut telah digunakan masyarakat sebagai akses umum selama puluhan tahun, jauh sebelum terjadinya transaksi jual beli pada tahun 2010.

“Jika benar jalan tersebut telah lama digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum, maka perlu dipastikan apakah lahan itu memang bagian dari objek hak yang diperjualbelikan atau justru merupakan jalan umum yang seharusnya dilindungi keberadaannya,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku menemukan sejumlah fakta awal terkait status sertifikat yang menjadi dasar eksekusi. Berdasarkan hasil penelusuran di Kantor Pertanahan, SHGB Nomor 339 diduga belum tervalidasi dalam sistem yang berlaku, sementara SHGB Nomor 351 diketahui telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020.

Temuan tersebut, lanjut Hambali, membutuhkan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan keabsahan objek yang menjadi dasar tindakan eksekusi.

Sebagai tindak lanjut, pihak ahli waris tengah mengkaji berbagai langkah hukum dan pengawasan. Tidak menutup kemungkinan akan dilayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, hingga penyampaian informasi kepada lembaga pengawasan lainnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun setiap tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang tersedia,” tutup Hambali.(AS)

Komentar