Kuasa Hukum Kadispora Ungkap Dugaan “Setoran 30 Persen” ke Oknum BPKAD dan Oknum Legislatif

Berita, OKU Selatan884 Dilihat

OKU Selatan, Narasipublik.news – Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan yang menjerat dua pejabat aktif semakin bergulir panas. Kuasa hukum Kadispora berinisial AI, M. Firdaus, mengungkapkan adanya dugaan praktik “setoran wajib 30 persen” kepada pihak tertentu terkait penggunaan anggaran.

Menurut Firdaus, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp913 juta itu tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya. Ia menyebut adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk oknum di BPKAD serta kalangan legislatif, yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.

“Kerugian yang disebutkan auditor sebenarnya karena adanya dugaan setoran ke sejumlah pihak. Kami memiliki bukti yang akan kami hadirkan di persidangan agar klien kami tidak dijadikan kambing hitam,” ungkap Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, kehadiran dirinya bersama keluarga tersangka di Kejari OKU Selatan juga sebagai bentuk dukungan moral. “Kami hadir mendampingi sekaligus memberikan semangat agar beliau tetap kuat menjalani proses hukum ini,” ucapnya.

Pernyataan mengenai dugaan setoran 30 persen ini memicu perhatian publik. Isu tersebut semakin memperkuat spekulasi bahwa kasus Dispora OKU Selatan tidak hanya melibatkan dua pejabat yang kini ditahan.

Firdaus menegaskan bahwa pihaknya siap membuka data di hadapan majelis hakim. “Kami berharap persidangan nanti bisa mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat, sehingga tidak ada lagi yang bersembunyi di balik jabatan,” pungkasnya.

Publik kini menanti perkembangan persidangan, yang dinilai bisa menjadi momentum membongkar praktik setoran yang selama ini hanya menjadi rahasia umum di lingkaran birokrasi.(Aan)

Komentar