Oku Selatan, Narasipublik.news – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengaku dimintai uang harian oleh seorang oknum berinisial E , dengan nominal bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per hari.
Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai “retribusi”, namun para pedagang mempertanyakan legalitas dan dasar hukumnya. Hingga kini, tidak ada kejelasan apakah penarikan itu resmi dari pemerintah daerah atau sekadar inisiatif oknum tertentu.
“Jual es satu cup Rp5.000, untungnya paling Rp1.000. Kalau tiap hari harus setor, kami makin susah,” ujar salah satu pedagang es dengan nada kecewa. Ia menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tambahan biaya harian sekecil apa pun tetap berdampak besar pada penghasilan mereka.
Keluhan serupa datang dari pedagang gorengan di lokasi yang sama. Ia mengaku diminta membayar Rp5.000 setiap hari. “Memang kelihatannya kecil, tapi kalau rutin setiap hari, sebulan bisa ratusan ribu. Itu sangat terasa bagi kami yang jualan kecil,” katanya.
Para pedagang menilai, jika benar ini retribusi resmi, seharusnya ada karcis, dasar hukum, serta kejelasan instansi penarik. Tanpa itu, praktik tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang merugikan pelaku usaha mikro.
Pedagang berharap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan ini. Mereka meminta transparansi dan perlindungan agar tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap pedagang kecil yang hanya berusaha mencari nafkah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan tersebut.(AP)










Komentar