Palembang , Narasipublik.news – Harapan besar seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci pupus sudah. Epen (37), warga Perumahan Dreamland 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Jakabaring, harus menelan pil pahit usai dirinya dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tak memiliki visa resmi haji.
Epen mengaku telah mendaftar sebagai calon jemaah haji furoda sejak pertengahan 2024 lalu melalui sebuah biro travel haji berinisial ST yang beralamat di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Saat itu, ia tergiur dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan agen lainnya, terlebih karena kerabatnya sudah lebih dahulu berangkat melalui jalur yang sama.
Namun, bukannya khusyuk beribadah, Epen justru harus menghadapi kenyataan pahit: dirinya hanya dipindahkan dari satu bandara ke bandara lain tanpa kejelasan, hingga akhirnya terungkap bahwa visa yang ia gunakan adalah visa kerja, bukan visa haji. Akibatnya, Epen ditahan sementara oleh Imigrasi Arab Saudi dan dideportasi ke Indonesia.
“Saya diberangkatkan dari Palembang ke Jakarta, lalu ke Pekanbaru. Di sana kami malah diajak ke Malaysia, menginap semalam, kemudian ke Doha, Qatar. Dari situ baru ke Jeddah. Tapi saat di Jeddah kami langsung diperiksa karena visanya mencurigakan,” cerita Epen, Sabtu (28/6/2025).
Setelah pemeriksaan, Epen diminta menandatangani dokumen, memberikan cap jari, dan akhirnya dipulangkan. Ia kini merasa trauma dan khawatir akan kesulitan mengurus perjalanan ke luar negeri di masa mendatang.
“Saya bahkan dituduh macam-macam oleh pihak travel. Katanya saya sendiri yang salah karena banyak dosa. Padahal saya hanya ingin beribadah,” ujarnya pilu.
Didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Prengki Adiatmo SH MH, Amril ST SH MH, dan M. Naufal SH, Epen telah melayangkan somasi kepada pihak biro travel. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Kami sudah siapkan langkah hukum. Bila somasi tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur pidana,” tegas Prengki kepada wartawan.
Menurutnya, biro travel tersebut tidak hanya melalaikan tanggung jawab, tetapi juga membahayakan warga negara yang hendak melaksanakan ibadah suci.
“Awalnya klien kami juga mengikuti manasik haji reguler bersama jemaah lain di Palembang. Tak pernah terlintas sedikit pun bahwa visa yang digunakan bukan visa haji,” tambahnya.
Kini, Epen hanya bisa berharap agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji, terutama untuk jalur furoda yang kerap dipasarkan dengan iming-iming keberangkatan cepat.(Red)










Komentar