OKU Selatan,Narasipublik.news — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menegaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Lumay dan Sungai Way Telok menunjukkan kualitas air masih memenuhi baku mutu berdasarkan parameter kunci yang diatur dalam PermenLH No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2021.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuangan limbah dan tumpukan tandan kosong kelapa sawit (jangkos/TKKS) dari PT Keza Lintas Buana (KLB) dan PT Agro Gading Sejahtera (AGS).
Hasil laboratorium yang dilakukan di Palembang menunjukkan bahwa air sungai pada tiga titik uji di Sungai Lumay (hulu, titik jatuh lindi, dan hilir intake PDAM Tirta Saka Selabung), serta air limbah terolah dan air Sungai Way Telok, masih dalam ambang batas yang diizinkan untuk kelas sungai II dan kegiatan industri kelapa sawit.
“Kami sudah terima hasil Sertifikat Hasil Uji (SHU) dari laboratorium. Semua parameter penting seperti BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, nitrogen total, dan pH air, hasilnya masih memenuhi baku mutu baik untuk air sungai maupun air limbah,” ujar Marlis Abadi, SKM., MM., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH OKU Selatan, Rabu (28/5).
Meski demikian, lanjut Marlis, timnya tetap menemukan beberapa catatan penting di lapangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan inspeksi dan identifikasi lapangan, ditemukan adanya tumpukan jangkos yang diletakkan secara terbuka di atas permukaan tanah pada lahan konsesi PT KLB. Hal ini menyebabkan terbentuknya air lindi, yang sebagian mengalir ke Sungai Lumay, meski tidak menyebabkan lonjakan kadar pencemar secara signifikan.
“Kami sudah menginstruksikan kepada PT KLB agar jangkos dikelola secara tertutup, kedap air, dan terpusat. Ini penting agar air lindi tidak kembali mengalir ke badan air permukaan,” tegas Marlis.
Instruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tertanggal 9 April 2025, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup oleh DLH OKU Selatan.
Sementara itu, pengujian terhadap air limbah terolah PT AGS dan air Sungai Way Telok menunjukkan bahwa ada peningkatan kadar BOD, COD, dan nitrogen total, namun semuanya masih dalam batas baku mutu yang diizinkan.
Namun, DLH memberikan perhatian khusus terhadap kadar kekeruhan (turbiditas) air limbah PT AGS, meskipun parameter ini tidak masuk dalam enam parameter kunci industri kelapa sawit.
“Kami meminta PT AGS melakukan perbaikan pada sistem pengolahan limbahnya, khususnya untuk menekan tingkat kekeruhan. Selain itu, pembuangan limbah ke sungai harus dihentikan sementara,” kata Marlis.
DLH juga menegaskan bahwa PT AGS belum dapat melakukan pembuangan air limbah ke badan air sebelum Surat Laik Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diterbitkan oleh otoritas terkait.
“Memang benar PT AGS sudah mendapat Persetujuan Teknis IPAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat nomor: 2/54/PPKL/PPA/PKL.2.12/B/11/2024 tertanggal 19 November 2024. Tapi, mereka tetap belum bisa menjalankan operasional penuh sebelum SLO keluar,” pungkas Marlis.
DLH OKU Selatan menegaskan akan terus melakukan monitoring berkala dan pembinaan kepada pelaku usaha yang mengelola limbah atau menggunakan limbah hasil produksi, terutama di sektor industri kelapa sawit yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan.(Aan)