Dugaan Pemotongan BLT Dana Desa di OKU Selatan, Warga Sinar Marga Terima Setengah Hak

Penulis : Andi Salani

Berita, OKU Selatan408 Dilihat

OKU SELATAN, Narasipublik.news  – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, kian menguat. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku hanya menerima separuh dari total BLT yang seharusnya diterima pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan penelusuran awak media saat melakukan kontrol sosial pada Rabu (17/12/2025), seorang warga Dusun I yang terdaftar sebagai penerima BLT mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima bantuan satu kali sebesar Rp900.000. Padahal, sesuai ketentuan, total BLT Dana Desa yang semestinya diterima mencapai Rp1.800.000.

Ironisnya, dari dana Rp900.000 tersebut, warga mengaku masih mengalami pemotongan sebesar Rp50.000 oleh oknum perangkat desa tanpa penjelasan yang transparan.

“Seharusnya kami menerima Rp1.800.000, tapi yang kami terima hanya Rp900.000. Itu pun masih dipotong Rp50.000 tanpa alasan yang jelas,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial CW.

CW menjelaskan, penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara tunai di Balai Desa Sinar Marga dan diserahkan langsung oleh Kepala Dusun bersama perangkat desa.

Mekanisme ini berbeda dengan penyaluran BLT Kesra yang biasanya dilakukan melalui Kantor Pos dengan menggunakan kartu penerima manfaat.

“Kalau BLT Kesra kami ambil di kantor pos pakai kartu. Tapi yang ini dibagikan langsung di balai desa, tidak pakai kartu. Dan saya bukan satu-satunya, ada warga lain juga,” ungkapnya.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyaluran BLT Dana Desa yang tidak sesuai mekanisme resmi, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun I menyatakan bahwa BLT Dana Desa tahun 2024 telah dibagikan. Namun, ketika ditanya terkait penyaluran BLT tahun 2025 tahap II, yang bersangkutan mengaku tidak mengingat secara pasti apakah bantuan tersebut telah disalurkan oleh kepala desa atau belum. Pernyataan ini dinilai mencerminkan lemahnya administrasi serta minimnya pengawasan internal dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Sinar Marga juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, kepala desa tidak berada di kediamannya dan belum memberikan klarifikasi resmi.

Dugaan pemotongan BLT Dana Desa ini dinilai serius karena menyangkut hak masyarakat miskin dan rentan serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
Warga mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan pemotongan dan penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan agar hak warga dapat dipulihkan dan kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red)

Komentar