Kado HUT RI, Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Malam Kemerdekaan

Oku Selatan , Narasipublik.news – Malam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di OKU Selatan diwarnai dengan aksi tegas kepolisian. Alih-alih larut dalam euforia perayaan, Satres Narkoba Polres OKU Selatan justru memberikan “kado kemerdekaan” berupa penangkapan seorang pengedar narkoba.

Adalah Oki Oktarizal (25), warga Kelurahan Pasar Muaradua, yang ditangkap Minggu malam(17/08/ 2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Dari genggaman tangannya, petugas mendapati tiga paket sabu seberat 2,40 gram siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna putih serta sepeda motor Suzuki Satria F warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Oku Selatan AKBP I Made Redi Hartana S.H., S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., Didampingi Kanit Idik 2 Aiptu Afuan Ubaidi S.H., Msi menegaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Di hari kemerdekaan ini, kami buktikan bahwa Polri juga berjuang membebaskan bangsa dari ancaman narkoba. Saat warga tidur nyenyak merayakan 17 Agustus, tim kami bergerak di lapangan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu,” ujar AKP Alimin. Selasa (19/08/2025).

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.

Penangkapan ini menjadi pesan kuat: kemerdekaan sejati tidak hanya lepas dari penjajah, tetapi juga dari belenggu narkoba yang merusak generasi bangsa.(Aan)

Komentar