Kakek Kandung di OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Penulis : Andi Putra

Berita, OKU Selatan322 Dilihat

OKU Selatan,Narasipublik.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banding Agung. Seorang pria berinisial MB, yang merupakan kakek kandung korban, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 20 April 2026 yang disampaikan oleh FI (27), pihak keluarga korban. Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 10 April, sekitar pukul 15.12 WIB, di rumah pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku. Dengan dalih beristirahat, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, pelaku sempat memberikan uang sebagai upaya membungkam korban.

Hasil visum et repertum menguatkan dugaan kekerasan seksual, dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog.

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara serius.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari tindak kekerasan.

“Jangan ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Peran bersama sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Komentar