Miris! Puluhan Kepala Desa Absen Saat Reses DPRD, Cermin Rapuhnya Disiplin Pemerintahan Desa

Penulis : Andi Putra

Berita, OKU Selatan450 Dilihat

OKU Selatan,Narasipublik.news — Sebuah potret buram tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat ke ruang publik. Dalam agenda Reses Anggota DPRD OKU Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang digelar di Desa Padang Ratu, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Rabu (4/2/2026), mayoritas Kepala Desa justru mangkir dari forum resmi penyerapan aspirasi rakyat.

Dari total 21 Kepala Desa se-Kecamatan BPR Ranau Tengah, tercatat sebanyak 20 Kades tidak hadir tanpa keterangan jelas. Padahal, agenda tersebut dihadiri lengkap oleh 10 anggota DPRD OKU Selatan, Camat BPR Ranau Tengah, Kapolsek Banding Agung, hingga Kepala Dinas Pariwisata OKU Selatan.

Ketidakhadiran massal para pemimpin desa ini memicu kekecewaan mendalam dari para legislator. Mereka menilai absennya Kepala Desa bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip demokrasi partisipatif dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.

“Bagaimana mungkin aspirasi warga dapat tersampaikan jika Kepala Desanya saja tidak hadir? Ini bukan seremoni, ini tanggung jawab moral dan konstitusional,” tegas salah satu anggota DPRD yang hadir dalam reses tersebut.

Fenomena ini memantik pertanyaan serius bagi publik secara nasional. Pemerintahan desa selama ini digadang sebagai ujung tombak pembangunan dan perpanjangan tangan negara di tingkat paling bawah. Namun ketika forum resmi kenegaraan justru diabaikan, maka yang terancam bukan hanya efektivitas pembangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Desakan pun menguat agar pemerintah daerah bertindak tegas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan diminta segera memanggil seluruh Kepala Desa di Kecamatan BPR Ranau Tengah untuk dimintai klarifikasi. Inspektorat daerah juga didorong turun tangan melakukan evaluasi dan audit kinerja, sekaligus pembinaan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa.

Langkah penegakan disiplin dinilai mendesak, mengingat kehadiran Kepala Desa dalam agenda reses merupakan bagian dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis koordinasi pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah.

Kekecewaan DPRD ini menjadi sinyal peringatan keras bagi sinergi pembangunan, bukan hanya di OKU Selatan, tetapi juga bagi tata kelola desa secara nasional. Jika pemimpin desa enggan hadir dan berdialog dengan wakil rakyat, maka ruang pengaduan masyarakat kian menyempit, dan cita-cita pembangunan partisipatif berisiko tinggal jargon belaka.(AP)

Komentar