Modus Jenguk Nenek, Pria di OKU Selatan Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Mobil

Penulis : Andi Salani

Berita, OKU Selatan200 Dilihat

OKU Selatan, Narasipublik news — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca. Seorang pria berinisial FS (29) diamankan setelah diduga membawa kabur mobil milik warga dengan alasan hendak menjenguk anggota keluarganya yang sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan. Korban, Samsul Muarif (41), meminjamkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam kepada pelaku yang mengaku akan pergi ke wilayah Belitang untuk menjenguk neneknya.

Pelaku saat itu berjanji akan mengembalikan kendaraan keesokan harinya. Namun hingga beberapa hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil lantaran nomor telepon sudah tidak aktif.

Korban bersama seorang saksi kemudian berupaya menelusuri keberadaan pelaku dengan mendatangi rumah nenek pelaku di wilayah OKU Timur.

Dari keterangan pihak keluarga, diketahui pelaku sempat datang menggunakan mobil tersebut dan menginap selama satu hari sebelum kembali pergi. Setelah itu, keberadaan pelaku tidak lagi diketahui.

“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp170 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, kepada wartawan.Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim opsnal kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulang Bawang dan melakukan penangkapan,” ujar Aston.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, di sebuah bengkel mobil di wilayah Tulang Bawang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menguasai mobil korban tanpa izin dan tidak mengembalikannya sesuai kesepakatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam juga telah kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

AKP Aston mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang telah dikenal, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Aan)

Komentar