Pangkalan Balai, Narasipublik.news— Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P., saat memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE., jajaran perangkat daerah terkait, serta Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Wenny Lia bersama tim pemeriksa.
Dalam arahannya, Wabup Netta meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk serius dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap temuan yang disampaikan BPK. Ia juga menginstruksikan Inspektorat agar mengawal proses tindak lanjut tersebut secara maksimal.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menindaklanjuti setiap temuan secara serius dan bertanggung jawab. Saya juga meminta Inspektur untuk mengawal secara ketat seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan ini,” tegas Netta.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Netta juga menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan rekomendasi dari BPK segera melengkapi kekurangan yang ada dan melakukan perbaikan sehingga temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
“SKPD yang direkomendasikan oleh BPK agar segera melengkapi kekurangan dan jangan sampai temuan yang sama terulang kembali. Kita harus tetap mempertahankan opini WTP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian BPK meliputi pengelolaan aset daerah, pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Sementara itu, tahapan pemeriksaan telah dimulai dari penyerahan LKPD Unaudited pada 30 Maret 2026, dilanjutkan pemeriksaan terinci pada 6 April hingga 5 Mei 2026. Penyampaian temuan dilakukan pada 30 April hingga 5 Mei 2026 dan ditutup dengan pelaksanaan exit meeting pada 5 Mei 2026.
Selanjutnya, proses penyusunan laporan pemeriksaan berlangsung pada 6–29 Mei 2026, diikuti penyampaian Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan tanggapan action plan pada 25–29 Mei 2026. Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada akhir Mei 2026.
Pemkab Banyuasin berharap sinergi dan komunikasi yang baik dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dapat terus terjalin sehingga capaian opini WTP yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan.
“Pemeriksaan ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutup Netta.(AS)










Komentar