Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Penulis : Andi Putra

Berita, OKU Selatan326 Dilihat

OKU Selatan,Narasipublik.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan bermula dari patroli Unit Pidana Khusus (Pidsus) pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 berwarna hitam yang membawa muatan berat dan tertutup terpal. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 107 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter BBM jenis Pertalite. Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM tersebut.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM tersebut diketahui berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dan diduga akan digunakan untuk praktik ilegal, termasuk pengoplosan.

Pengembangan kasus dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga bersama jajaran melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan, antara lain tiga kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau) serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RY (33) dan RP (23), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami mengamankan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.

“Kami akan menelusuri asal-usul BBM serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Koordinasi dengan kejaksaan juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

Komentar