OKU Selatan, Narasipublik.news – Dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMAN 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Sejumlah siswa mengaku diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu per orang dengan alasan untuk pengadaan kursi dan meja belajar. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh salah satu siswa yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan siswa, pungutan itu disampaikan kepada seluruh peserta didik dan bersifat merata.
“Kami diminta uang Rp150 ribu katanya untuk beli kursi dan meja,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Rustam tidak membantah adanya pungutan tersebut. Namun, ia berdalih bahwa kebijakan itu telah melalui kesepakatan bersama orang tua murid dan komite sekolah.
“Alhamdulliah telah ada kesepatakan antara wali murid melalui rapat komite sekolah,” kata Rustam saat dihubungi via WhatsApp. Jumat (27/02/2026)
Meski demikian, praktik pungutan di sekolah negeri kembali memantik perhatian publik, mengingat aturan pendidikan nasional secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai, dalih kesepakatan dengan komite kerap digunakan untuk melegitimasi pungutan, padahal substansinya tetap berpotensi melanggar aturan jika membebani siswa dan orang tua.
Kasus ini pun membuka kembali diskusi nasional tentang transparansi pengelolaan anggaran sekolah, peran komite, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan di satuan pendidikan negeri.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Publik pun berharap adanya klarifikasi dan langkah tegas agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang dinilai memberatkan siswa.(Aan)















Komentar