Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sekitar Danau Ranau

Penulis : Andi Salani

Berita, OKU Selatan289 Dilihat

OKU Selatan, Narasipublik.news — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten OKU Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan wisata Danau Ranau, Minggu (4/1/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah penginapan, Home Stay Melati, yang berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan orang yang dicurigai, polisi langsung melakukan tindakan hukum.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Robi Fachrian, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

“Setelah kami lakukan pengamatan dan memastikan target berada di lokasi, anggota langsung mengamankan satu orang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan,” kata Iptu Robi, Senin (5/1/2026).

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana terduga pelaku, serta beberapa butir pil ekstasi yang diduga siap untuk diedarkan. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,56 gram, sedangkan pil ekstasi berlogo LV berwarna merah muda memiliki berat bruto lebih dari 2 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu serta sebuah kotak kecil berwarna hitam hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Terduga pelaku diketahui berinisial Rohdi bin Samrawi (32), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan masih kami dalami keterangannya. Dugaan sementara, ia berperan sebagai pengedar. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Robi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika, termasuk di kawasan wisata, serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Aan)

Komentar