OKU Selatan, Narasipublik.news – Seorang pria berinisial ID (48), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, OKU Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, Ay (16). Ironisnya, perbuatan tersebut menyebabkan korban dalam kondisi hamil.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Hendro Suwarno menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian perut kepada neneknya. Keluarga kemudian membawanya ke puskesmas untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan korban sedang mengandung. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku adalah ayah kandung korban. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali, hampir mencapai 20 kali dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Kompol Hendro dalam keterangan persnya, Rabu (21/05/2025).
Menurut pengakuan awal pelaku, kejadian pertama berlangsung di kebun saat mereka sedang memetik jengkol. Saat itu, pelaku menjanjikan akan membelikan handphone baru kepada korban. Namun ketika korban menolak, pelaku mengancam dengan senjata tajam agar menuruti keinginannya.
“Aksi serupa terus dilakukan, termasuk saat rumah dalam keadaan sepi. Karena mendapat ancaman, korban tidak berani mengadu,” tambah Kompol Hendro.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga. Kami juga mengajukan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan hukuman kebiri kimia, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Korban kini telah mendapat pendampingan medis dan psikologis oleh tenaga ahli. Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas perkara ini untuk menjamin keadilan.
“Ini menjadi peringatan keras. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dalam lingkungan keluarga,” tegasnya.
Kompol Hendro juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi di sekitar, terutama terkait perlindungan anak. Ia mengimbau siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa agar segera melapor ke pihak berwajib
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah takut untuk bersuara dan melaporkan,” tutupnya. (Aan)