Banuayu Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba dan Anti Rentenir

Berita, Muara Enim959 Dilihat

Oku Selatan, Narasipublik.news  – Pemerintah Desa (Pemdes) Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya. Melalui himbauan resmi, Pemdes Banuayu menyerukan gerakan anti narkoba dan anti rentenir yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Banuayu, yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari dua ancaman besar: penyalahgunaan narkoba dan praktik peminjaman uang kepada rentenir atau lembaga keuangan ilegal.

“Kami ingin masyarakat Desa Banuayu hidup aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba serta jeratan hutang dari pihak rentenir. Mulai tahun 2026, kami akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,” ujar Kepala Desa Banuayu dengan tegas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemdes dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa.

Selain itu, Pemdes Banuayu mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemuda, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan untuk turut aktif mendukung gerakan ini. Sinergi seluruh elemen desa diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.

Gerakan ini disambut positif oleh warga, yang menilai kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah desa dalam menjaga masa depan generasi muda dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemdes Banuayu menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi narkoba dan rentenir di Desa Banuayu mulai 2026 (Alamson)

Komentar