Ogan Komering Ilir, Narasinews.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), Sumatera Selatan, meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang atas keberhasilan menuntaskan kepesertaan jaminan sosial sektor jasa konstruksi dengan capaian 100 persen.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Indriya Setyawati, SH, MH, pada Rabu (11/3/2026).
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja tim JPN dalam menangani ratusan badan usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 389 badan usaha yang teridentifikasi belum mendaftarkan paket pekerjaan konstruksinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap persuasif, seluruh kewajiban tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen,” ujar Agung.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya menunjukkan peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, tetapi juga memastikan para pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial saat menjalankan pekerjaan di lapangan.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus mendorong terciptanya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah daerah.
“Dengan terdaftarnya seluruh paket pekerjaan konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja kini memiliki perlindungan sosial yang jelas,” katanya.
Ke depan, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi standar dalam pengawasan proyek pemerintah, sehingga pembangunan daerah berjalan seiring dengan perlindungan hukum serta pemenuhan hak pekerja.(RED)










Komentar