Musi Banyuasin, Narasipublik.news —Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH selaku Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh Polres Musi Banyuasin.
Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT GEL yang bergerak di pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Saya minta PT.GEL laksanakan kewajiban atas kesepakatan dengan klien kami. Namun tiba-tiba ada pemanggilan terhadap klien kami ke sini (Mapolres Musi Banyuasin) kita mau tau, kan sudah diperiksa,” Ujar Junjati ketika dihampiri awak media.
Junjati yang juga mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT GEL harus juga melihat isi kesepakatan bersama, bahwa PT. GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melewati lahan warga.
“Kewajiban pembayaran oleh PT GEL yang diduga telah lewat waktu kan wajar jikalau warga mempertanyakannya. Kenapa menjadi masalah dengan penagihan itu,” Katanya.
Junjati mempertanyakan apa bentuk pemanggilan tersebut dan hasilnya.Kalau kesepakatan itu misal ada kecacatan seharusnya ada pemberitahuan.
“Ingat..!!! kesepakatan tidak terjadi tanpa ada kesepakatan, artinya mengikat dan menjadi undang-undang bagi yang berikat dalam kesepakatan, bersalaman. Kalau mau perbaikan mari duduk bersama, saya rasa aneh dan menduga tiba-tiba andai ada laporan ke polisi,” katanya.
Ketika ditanyakan apakah salah PT GEL atau ada sesuatu disembunyikan?
“Kita percaya lidik ataupun sidik pasti profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur.”tutupnya. (Aan)










Komentar