Pria di OKU Selatan Jadi Korban Penembakan Saat Menagih Utang

Penulis : Andi Salani

OKU Selatan, Narasipublik.news — Aksi penagihan utang berujung kekerasan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Seorang pria berusia 23 tahun menjadi korban penembakan dan penusukan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri.

Korban berinisial RA (23) merupakan warga Tanah merah Kecamatan Belitang Madang Raya  Kabupaten OKU Timur. Sementara terduga pelaku berinisial KR (23) adalah warga Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar Rp10,9 juta.

“Pelaku saat itu mengaku belum memiliki uang dan mengajak korban menemui orang tuanya yang berada di desa Air Alun Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan dengan alasan meminta bantuan untuk melunasi utang tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres OKU Selatan.Selasa (6/1/2026).

Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, sebelum sampai di rumah orang tua pelaku, mereka sempat singgah ke rumah paman korban. Di lokasi itu, pelaku meminjam senapan angin milik seorang tetangga.

Menurut Kapolres, saat berada di perjalanan pelaku secara tiba-tiba menembak korban menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali. Pelaku juga menusuk korban satu kali hingga korban tersungkur dan tidak berdaya.

“Korban mengalami luka tembak dan luka tusuk. Beruntung ada warga yang melihat kejadian tersebut dan segera membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Provinsi Lampung.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah masjid di Lampung. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 juncto Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(Aan)

Komentar