OKU Selatan, Narasipublik.news – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres OKU Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pengedar asal OKU Timur yang mencoba memperluas jaringan peredaran narkoba ke wilayah Kisam Ilir Oku Selatan. Dalam penangkapan yang dilakukan baru-baru ini, polisi berhasil menyita 44 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 20,60 gram, termasuk beberapa paket sabu berukuran besar.
Dua tersangka masing-masing berinisial Z (47), warga Desa Anyar, dan EE (35), warga Desa Muncak Kabau. Keduanya berasal dari Kecamatan Buay Pembuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa rumah di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir, yang mereka jadikan sebagai tempat transaksi dan penyimpanan sabu.
“Saat penggerebekan, tim kami menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari paket kecil hingga paket besar yang disiapkan untuk diedarkan. Ini menunjukkan bahwa mereka memang menjalankan bisnis narkoba secara terorganisir,” ungkap AKP Alimin, Selasa (17/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Modus mereka adalah menyewa tempat jauh dari daerah asal agar tidak mudah terdeteksi. Namun, warga setempat peka terhadap gerak-gerik mereka dan segera melapor. Ini sangat membantu kinerja kami,” tambah AKP Alimin.
Dari lokasi, petugas menyita 44 paket sabu siap edar, yang terdiri dari paket kecil untuk penjualan eceran dan beberapa paket besar yang diduga disiapkan untuk diedarkan ke jaringan yang lebih luas. Barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Alimin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dan tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Z dan EE, Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah yang mencoba menyusup ke pelosok wilayah. (Aan)










Komentar