Kendaraan Overload dan Over Dimension Akan Ditindak Mulai 2026, Polisi: Ini Soal Keselamatan dan Nyawa

Berita, OKU Selatan633 Dilihat

OKU Selatan, Narasipublik.news – Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load atau Zero Kendaraan Bermuatan dan Berdimensi Lebih, yang ditargetkan akan berlaku penuh pada tahun 2026. Meski saat ini belum ada sanksi tilang, para pengemudi mulai diimbau untuk mematuhi batas muatan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Rusdi, kendaraan yang kelebihan muatan atau berdimensi tidak sesuai standar menjadi penyumbang utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

“Sekitar 20 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi soal keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur,” ujarnya tegas saat di bincangi wartawan Kamis (26/06/2025).

 

Untuk saat ini, tindakan yang dilakukan masih berupa teguran dan edukasi di lapangan. Namun setelah masa sosialisasi selesai, sanksi hukum akan diberlakukan secara tegas.

“Jangan tunggu sampai ada penindakan. Mulailah disiplin sejak sekarang. Jangan sampai kelebihan muatan justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih memperpendek usia jalan, menyebabkan kecelakaan fatal, dan merugikan negara dari sisi pemeliharaan infrastruktur.

Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load merupakan bagian dari upaya nasional untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Diharapkan, melalui kepatuhan bersama, jalanan Indonesia akan menjadi lebih baik untuk semua pengguna.(Aan)

Komentar