Palembang, Narasipublik.news— Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025-2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPKP Lantai 2 Provinsi Sumsel, Selasa (12/5/2026), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng.
Asistensi ini merupakan bagian dari tahapan Penilaian Mandiri (PM) SPIP Terintegrasi Kabupaten Banyuasin Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Erwin didampingi Kepala Bappeda Banyuasin, Dr. dr. Rini Pratiwi, M.Kes., FISQua, serta Plt. Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi.
Erwin menegaskan pentingnya peran seluruh perangkat daerah dalam memenuhi kriteria penilaian dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Menurutnya, hasil penilaian SPIP memiliki pengaruh besar terhadap penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sangat mengharapkan peserta yang mengikuti asistensi ini dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan sehingga mampu melaksanakan penilaian SPIP secara mandiri dan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Sumsel, Affandi, SE, menjelaskan bahwa SPIP merupakan instrumen penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, SPIP bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi risiko dan kelemahan pengendalian sejak dini.
“BPKP saat ini mendorong penerapan SPIP Terintegrasi yang menggabungkan penilaian komponen SPIP, manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi, serta kapabilitas APIP,” jelas Affandi.
Ia menambahkan, tingkat maturitas SPIP dinilai mulai dari Level 0 hingga Level 5. Saat ini, pemerintah daerah didorong untuk mencapai minimal Level 3 agar dapat melanjutkan proses penilaian panel oleh BPKP Pusat.
“Target minimal yang harus dicapai adalah Level 3 atau managed, sehingga sistem pengendalian intern tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga telah terintegrasi dan berjalan efektif,” pungkasnya.(AS)
















Komentar