Diduga Gelapkan Motor, Seorang Wanita di Prabumulih Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Alamson

Berita434 Dilihat

Prabumulih, Narasipublik.news — Seorang wanita berinisial HF, warga Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2026) siang. Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor yang diduga digelapkan merupakan jenis matik warna putih yang saat itu dipinjam oleh terlapor. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban mengaku telah berupaya menghubungi terlapor melalui sambungan telepon seluler. Akan tetapi, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, sehingga memunculkan dugaan bahwa kendaraan tersebut sengaja dibawa kabur.

“Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan berkali-kali, tapi tidak ada respons. Motornya juga tidak dikembalikan,” ujar korban saat dimintai keterangan.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, mengingat sepeda motor tersebut merupakan sarana transportasi utama korban untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehilangan kendaraan tersebut dinilai sangat berdampak terhadap aktivitas korban.

Atas kejadian itu, korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan terlapor serta kendaraan yang diduga dibawa kabur.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan atau pencurian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian besar bagi korban.(ALS)

Komentar