OKU Selatan, Narasipublik.news – Polres OKU Selatan menggemparkan publik dengan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Buay Rawan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana memaparkan detail kasus yang memilukan ini.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan terhadap KN, seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Dua pelaku yang berhasil diamankan, RD (16) dan FD (17), ternyata masih berstatus pelajar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 25 Agustus 2025.
Menurut hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di sebuah rumah di Desa Banjar Agung. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap korban hingga menyebabkan korban hamil 19 minggu, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD OKU Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan dokumen hasil visum. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, AKBP I Made Redi Hartana menegaskan komitmen Polres OKU Selatan untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. “Polres OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” ujarnya dengan nada serius.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah OKU Selatan.(AP)
















Komentar