Vonis 5 Tahun Haji Sutar Dinilai Terlalu Ringan, GANN Sumsel: Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas?

Palembang, NarasiPublik.news – Vonis lima tahun penjara terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, menuai sorotan tajam. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang itu dinilai terlalu ringan dan berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.

Haji Sutar, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika. Namun, vonis yang dijatuhkan justru sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

Ketua DPD GANN Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, secara tegas menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.

“Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman berat, minimal 20 tahun. Perbuatannya sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan besar narkoba di Sumsel,” tegas Misika, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, putusan ringan seperti ini justru membuka peluang bagi para bandar narkoba untuk terus menjalankan bisnis haramnya tanpa rasa takut.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini? Dampaknya jelas, generasi muda akan semakin terancam,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pelaku pencucian uang dari hasil kejahatan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena itu, GANN menilai vonis terhadap Haji Sutar jauh dari rasa keadilan.

Sebelumnya, Sutarnedi ditangkap bersama rekannya, Apri Maikel Jekson, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Hasil penyelidikan mengungkap, salah satu rekening milik terdakwa menerima aliran dana fantastis mencapai Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, perhiasan, serta uang dalam rekening bank.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah hukuman ringan mampu menghentikan laju peredaran narkoba di Indonesia?(er)

Komentar